Aset Kripto

Aset Kripto adalah mata uang (Cryptocurrency) yang diciptakan berdasarkan kombinasi perpaduan antara teknologi dan keuangan sebagai komoditi yang diperdagangkan di bursa berjangka.

Dimana BAPPEBTI sebagai badan pengawas negara dalam hal perdagangan berjangka komoditi (Commodity Futures Trading Regulatory Agency) CoFTRA.

Sesuai Surat Menko Perekonomian Nomor S-302/M.EKON/09/2018 tanggal 24 September 2018 perihal Tindak lanjut Pelaksanaan Rakor Pengaturan Aset Kripto (Crypto Asset) yaitu :
  • Aset kripto tetap dilarang sebagai alat pembayaran, namun sebagai alat investasi dapat dimasukan sebagai komoditi yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka. Dengan pertimbangan, karena secara ekonomi potensi investasi yang besar dan apabila dilarang akan berdampak pada banyaknya investasi yang keluar (capital outflow) karena konsumen akan mencari pasar yang melegalkan transaksi kripto; 
  • Aset Kripto terlebih dahulu akan diatur dalam Permendag yang memasukkan Aset Kripto sebagai komoditi yang diperdagangkan di Bursa Berjangka; 
  • Pengaturan lebih lanjut terkait hal-hal yang bersifat teknis serta untuk mengakomodir masukan-masukan dari Kementerian/Lembaga akan disusun aturan pelaksana dalam bentuk Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi.
HASIL KAJIAN 
  • Komoditi Digital atau Komoditi Kripto dari sistem blockchain dapat dikategorikan sebagai hak atau kepentingan, sehingga masuk kategori Komoditi dalam UndangUndang No. 10 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 32 Tahun 1997 Tentang PBK. 
  • Aset Kripto (Crypto Asset) telah berkembang luas di masyarakat dan layak dijadikan subjek Kontrak Berjangka di Bursa Berjangka dalam rangka perlindungan kepada masyarakat dan kepastian hukum kepada para pelaku usaha perlu adanya pengaturan perdagangan Aset Kripto.
Lamp. Departemen Perdagangan Aset Kripto dalam kepastian hukum terhadap pelaku usaha perdagangan aset kripto di Indonesia.

Dan bagi yang masih pemula, pastikan media exchange yang dipilih legal dan terdaftar resmi di Bappebti.
Dimana disebutkan oleh Gizmologi untuk pemula saat Trading Aset Kripto Bitcoin dll, saat ini terdapat perusahaan-perusahaan atau entitas yang telah mendapatkan tanda daftar dari Bappebti sebagai pedagang aset kripto, Perusahaan tersebut diantaranya adalah 
    • PT Crypto Indonesia Berkat (Tokocrypto), 
    • PT Upbit Exchange Indonesia (Upbit), 
    • PT Tiga Inti Utama (Triv), 
    • PT Indodax Nasional Indonesia (Indodax), 
    • PT Pintu Kemana Saja (Pintu), 
    • PT Zipmex Exchange Indonesia (Zipmex), 
    • PT Bursa Cripto Prima, 
    • PT Luno Indonesia Ltd (Luno), 
    • PT Rekeningku Dotcom Indonesia (Rekeningku), 
    • PT Indonesia Digital Exchange (Digital Exchange), 
    • PT Cipta Koin Digital (Koinku), 
    • PT Trinity Investama Berkat (Bitocto), dan 
    • PT Plutonext Digital Aset.

Popular Posts